Ombudsman RI Sulawesi Selatan Hadir di Desa Waetuoe melalui Kegiatan PVL On the Spot

Share this post on:

Waetuoe, Lanrisang — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On the Spot di Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk memperluas sekaligus mendekatkan akses masyarakat sebagai pengguna layanan publik dalam menyampaikan konsultasi maupun laporan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui kegiatan PVL On the Spot, masyarakat Desa Waetuoe dan sekitarnya mendapatkan kesempatan untuk memperoleh informasi serta melakukan konsultasi secara langsung dengan Ombudsman RI. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan apabila mengalami atau menemukan permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi.

Pelaksanaan kegiatan di Desa Waetuoe turut didukung oleh Puskesmas Lanrisang bersama unsur terkait di wilayah setempat, sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan tertib dan lancar serta memberikan ruang yang lebih dekat bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan aspirasinya.

Pemilihan Desa Waetuoe sebagai salah satu lokasi pelaksanaan PVL On the Spot diharapkan semakin mendekatkan akses pengaduan dan pengawasan pelayanan publik kepada masyarakat di tingkat desa, sekaligus memperkuat sinergi antarunsur dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Share this post on: